Maros Membuka Gerbang Impian: Komitmen Nyata Menuju Rumah Layak Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kamis, 30 Oktober 2025
Bupati Maros, Chaidir Syam Bersama Wakil Bupati Maros, A.Muetazin Mansyur (dok:rh)
Pos Timur, MAROS – Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan akan hunian yang layak, impian memiliki rumah sendiri seringkali terasa jauh bagi sebagian besar masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Namun, di Kabupaten Maros, impian tersebut kini semakin mendekat menjadi kenyataan. Sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam mendukung Program Nasional Pembangunan Tiga Juta Rumah, sebuah langkah strategis dan pro-rakyat baru saja diambil.
Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Senin lalu, Bupati Maros Dr.H.A.S Chaidir Syam, S.IP., MH, didampingi oleh Wakil Bupati Andi Muetazim Mansyur, S.T., M.Si, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) krusial. Rakor yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros ini secara spesifik membahas regulasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan angin segar, mengingat BPHTB dan PBG seringkali menjadi beban finansial yang signifikan dalam proses kepemilikan dan pembangunan rumah.
Kepemimpinan visioner Bupati Chaidir Syam dan Wakil Bupati Muetazim Mansyur menegaskan kembali keberpihakan Pemkab Maros terhadap kesejahteraan warganya. Pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR adalah terobosan penting yang akan secara langsung meringankan beban finansial, membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki hunian yang layak, aman, dan nyaman. Langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan manifestasi nyata empati dan keberanian pemerintah daerah dalam menerjemahkan program nasional menjadi solusi konkret di tingkat lokal.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Maros bersama seluruh stakeholder terkait, menunjukkan pendekatan kolaboratif dan terpadu dalam merumuskan regulasi yang efektif dan tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah daerah, badan pendapatan, dan pihak-pihak terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan implementasi program ini, memastikan bahwa setiap aspek regulasi telah dipertimbangkan secara matang demi kepentingan MBR.
Dengan adanya regulasi pembebasan BPHTB dan PBG ini, Kabupaten Maros tidak hanya mengukuhkan perannya dalam mendukung agenda nasional, tetapi juga menunjukkan komitmen teguh untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Ini adalah langkah maju yang signifikan, memastikan bahwa impian memiliki rumah sendiri tidak lagi menjadi sekadar angan, melainkan hak yang bisa dijangkau oleh setiap keluarga Maros.(rh)