Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik
Rabu, 08 Oktober 2025
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej
Pos Timur, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar diskusi membahas Uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kememkum, Rabu (8/10/2025).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, mengatakan ada pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti misalnya dengan injeksi atau memakai kursi listrik.
"Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi," kata Eddy dalam diskusi.
Menurut Eddy, uji publik RUU dilakukan untuk memberikan jaminan pelindungan bagi terpidana mati sesuai prinsip hak asasi manusia (HAM) yang harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD RI.
Lanjut Eddy, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati akan masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025. RUU ini menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. (rls)