Pos Timur,
JAKARTA - Di tengah dinamika demokrasi Indonesia yang terus berdenyut, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmen pemerintah terhadap kebebasan berpendapat dan hak demonstrasi. Dari Istana Negara pada Minggu siang yang tenang, Prabowo menyampaikan sebuah pesan yang menyeimbangkan antara perlindungan hak konstitusional warga negara dan penegakan ketertiban demi stabilitas nasional dan keselamatan rakyat.
"Demonstrasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi," tegas Prabowo, mengawali pidatonya. Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan penegasan kembali fondasi demokrasi Indonesia yang menghormati kebebasan berpendapat, sebagaimana diamanatkan oleh International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, kebebasan ini tidak datang tanpa batasan. Prabowo secara lugas mengingatkan bahwa pelaksanaan demonstrasi haruslah dalam koridor damai, tanpa kekerasan, dan tidak merusak fasilitas umum. Ini adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar. "Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai, namun apabila terdapat tindakan anarkis, perusakan, pembakaran fasilitas umum, penjarahan, hingga ancaman terhadap keselamatan rakyat, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum," ujarnya dengan nada tegas. Dalam situasi demikian, negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya dan menegakkan hukum.
Pesan ini juga menyasar langsung kepada seluruh aparat keamanan. Prabowo menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, melindungi masyarakat sebagai prioritas utama, serta berdedikasi menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu akan diterapkan bagi setiap pelanggaran yang terjadi.
Yang menarik dari pidato Presiden Prabowo kali ini adalah penekanan pada responsibilitas pemerintah. "Aspirasi dari masyarakat akan selalu dihormati dan ditindaklanjuti," janjinya. Ini bukan sekadar janji manis, melainkan disertai dengan bukti nyata. Prabowo mengumumkan bahwa DPR RI akan mencabut sejumlah kebijakan yang sebelumnya menjadi sorotan publik, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah ini adalah respons langsung terhadap aspirasi yang mengemuka dari masyarakat beberapa waktu terakhir, menunjukkan bahwa suara rakyat memang didengar dan dipertimbangkan.
Lebih jauh, integritas institusi legislatif juga menjadi perhatian. Prabowo mengungkapkan bahwa pimpinan DPR dan pimpinan partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota mereka yang membuat kegaduhan publik. Sebagai konsekuensi, status keanggotaan mereka sebagai anggota DPR RI akan dicabut terhitung mulai 1 September 2025. Tindakan ini menegaskan komitmen untuk menjaga martabat institusi dan kepercayaan publik.
Di ujung pidatonya, Prabowo menggemakan seruan yang lebih mendalam: seruan untuk persatuan nasional dan semangat gotong royong. "Indonesia sedang berada di ambang kebangkitan. Jangan sampai kita diadu domba," imbaunya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara damai, tanpa merusak, tanpa kerusuhan, dan tanpa penjarahan. Gotong royong, sebagai warisan luhur nenek moyang, ditekankan sebagai kunci untuk menjaga Tanah Air dan melangkah maju bersama.
Pesan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini adalah panggilan untuk kedewasaan berdemokrasi. Ini adalah ajakan untuk memahami bahwa hak dan tanggung jawab berjalan beriringan. Dengan menjamin ruang bagi aspirasi publik sekaligus menegaskan batasan hukum dan moral, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo berupaya menciptakan tatanan demokrasi yang kuat, damai, dan produktif demi kemajuan Indonesia.