Tutup Menu

Pihak H Jappong Tunjuk AZMARA Ajukan Banding Sengketa Tanah di Balosi

Sabtu, 19 Juli 2025
H Jappong bersama tim penasehat hukum dari Azmara Law Office
    
Pos Timur, MAROS - Kasus sengketa tanah di Dusun Balosi, Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros yang melibatkan antara ahli waris almarhum Rannuang, yakni H Jappong dan ketiga saudaranya selaku pihak Penggugat melawan Ibrahim serta beberapa orang lainnya sebagai Tergugat memasuki babak baru.

Setelah melalui proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Maros, Fita Juwiati selaku Hakim Ketua yang menyidangkan perkara itu telah menjatuhkan putusan sebagaimana hasil musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada, Senin Juli 2025.

Putusan dengan nomor 44/Pdt.P/2025/PN Mrs diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Jum'at, 11 Juli 2025 yang dihadiri Hakim Ketua Fita Juwiati serta Bonita Pratiwi Putri dan Sri Widayati masing-masing sebagai Hakim Anggota.

"Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk veerklaard", demikian bunyi putusan tersebut.

Tak puas dengan hasil di Pengadilan Negeri Maros, pihak H Jappong menunjuk Azmara Law Office sebagai penasehat hukum untuk mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Bukan hanya itu, Para Penggugat ini juga mempertimbangkan untuk mempidanakan pihak-pihak yang dianggap oleh Para Penggugat telah melakukan rekayasa penjualan tanah dengan mengalihkan hak yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Para Penggugat, yakni H Bada binti Rannuang Penggugat I, H Suma binti Rannuang Penggugat II, H Jappong bin Rannuang Penggugat III, dan H Ba'be bin Rannuang Penggugat IV.

Sementara, Ibrahim Tergugat I, H Batollah alias H Bato Tergugat II, Amiruddin bin H Kamuddin Tergugat III, Tomma Tergugat IV, Ruki Tergugat V, dan Camat Bontoa Turut Tergugat I serta Kepala Desa Pajukukang Turut Tergugat II.

Dari Azmara Law Office, tim penasehat hukum yang mendampingi H Jappong dan ahli waris Rannuang lainnya adalah Andi Azis Maskur, Ratnawati, Abdul Rauf Mappatunru, dan Riyan Restu Hidayat. (rls)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media PosTimur.net