Tutup Menu

Polemik Tanah 21 Hektar di Maros Berlanjut: Kepala Desa Temmappaduae Diperiksa Terkait Klaim Ahli Waris atas Lahan Pertamina

Selasa, 08 Juli 2025
Kepala Desa Temmapuduae, Aminuddin (dok:rh)
    
Pos Timur, MAROS – Polemik kepemilikan lahan seluas kurang lebih 21 hektar di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, terus bergulir dan memasuki babak baru. Terbaru, Kepala Desa Temmappaduae, Aminuddin, turut diperiksa sebagai saksi di Polres Maros pada hari Selasa, 8 Juli, terkait laporan pidana dari salah satu ahli waris Budu Bin Kasa.
 
Lahan sengketa ini diduga kuat adalah area yang saat ini dikuasai oleh PT Pertamina, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00006 Tahun 1999. Sengketa ini bermula dari laporan yang diajukan oleh salah satu ahli waris, berinisial NR Dg TT, yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah warisan leluhur mereka, Budu Bin Kasa. Menariknya, pihak terlapor dalam kasus pidana ini juga adalah seseorang yang turut mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama yang kini diduduki oleh PT Pertamina.
 
Kepada awak media usai dimintai keterangan di Polres Maros, Kades Aminuddin menjelaskan, "Ia, hari ini saya diperiksa terkait kasus pidana, bukan perdata, atas laporan lelaki berinisial NR Dg TT, yang mana yang melaporkan adalah salah satu ahli waris Budu Bin Kasa atas lahan yang kini dikuasai serta berdasarkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) milik Pertamina."
 
Aminuddin juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya belum pernah melihat secara langsung SHGB milik Pertamina maupun alas hak dari pihak terlapor. "Benar, sebelumnya pihak Pertamina dan pihak yang terlapor saat ini di Polres Maros pernah menemui saya. Pihak terlapor mengklaim atas kepemilikan lahannya di dalam lahan milik Pertamina, dan juga pihak Pertamina pernah mendatangi saya, namun hingga saat ini SHGB milik Pertamina belum pernah saya lihat sama sekali," tegas Aminuddin.
 
Senada dengan Kades, Azis Maskur, kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa keterangan Kades yang belum melihat SHGB Pertamina membuat dokumen tersebut tidak bernilai hukum secara langsung di mata desa.
 
"Makanya, harus mendapat keterangan valid dari pihak penyidik, apakah pihak Pertamina sudah memperlihatkan SHGB ke pihak penyidik, karena SHGB yang menjadi dasar Pertamina mengklaim tanah yang kurang lebih 21 hektar di Desa Temmappaduae itu," terang Azis Maskur.
 
Ia melanjutkan, ahli waris Budu Bin Kasa menduga kuat bahwa tanah yang diklaim Pertamina tersebut adalah milik kakek mereka. Situasi ini menuntut penelusuran lebih lanjut dan validasi bukti-bukti oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik kepemilikan lahan yang telah lama bergulir ini.(rh)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media PosTimur.net