Tutup Menu

Kantor Hukum Azmara Ajukan Audiensi dengan PT.Pertamina Terkait Sengketa Lahan Seluas 15 Hektar di Maros

Selasa, 01 Juli 2025
Andi Azis Maskur, S.H. Selaku Direktur Azmara Law Office Dan Kuasa Hukum Budu Bin Kasa Serta Sia Binti Nuntung (dok:rh)
    
Pos Timur, MAROS – Kantor Hukum Azmara Law Office yang mewakili ahli waris Budu bin Kasa dan Sia binti Nuntung, telah mengajukan permohonan audiensi resmi dengan pimpinan PT.Pertamina Persero Regional 8 Makassar.,Senin (30/06/2025).
 
Permohonan tersebut di tengah sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara perusahaan milik negara (BUMN) tersebut dengan ahli waris swasta. Dalam surat bernomor 007/Azm-LO/VII/2025 yang ditandatangani oleh dua orang kuasa hukum, A. Azis Maskur, S.H. dan Ratnawati, S.H., para ahli waris menyatakan keberatan yang tegas atas dugaan penguasaan lahan seluas kurang lebih 154.100 meter persegi (setara lebih dari 15 hektare) oleh PT.Pertamina (Persero).
 
Lahan yang disengketakan tersebut meliputi bidang tanah yang terdaftar dalam dua buku pendaftaran tanah khusus: No. 112 CI atas nama Budu bin Kasa dan CI Kohir 102 atas nama SIA binti Nuntung, dengan luas total tercatat sekitar 10 hektar. Semua angka tersebut merujuk pada tanah yang terletak di Jalan Pertamina, Kampung Pattene, Desa Temmapaduae, Kabupaten Maros (dulu Maros Baru), Sulawesi Selatan. 
 
Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa pendudukan tanah yang berkepanjangan telah mengakibatkan tantangan sosial, ekonomi, dan bahkan keamanan yang signifikan bagi penduduk setempat. "Kami percaya bahwa melalui audiensi ini, kita bersama-sama dapat menemukan solusi terbaik dan paling adil bagi semua pihak yang terlibat," demikian bunyi surat dari Kantor Hukum Azmara. 
 
Tujuan utama dari audiensi ini meliputi:
 
Memperoleh penjelasan resmi dari pihak PT.Pertamina terkait dasar hukum penguasaan lahan. Menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat terdampak.
 
Mengupayakan penyelesaian secara damai, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan. Tembusan surat permohonan juga telah disampaikan kepada sejumlah pejabat penting, antara lain Direktur Utama PT.Pertamina Pusat Jakarta, Bupati Maros, Kapolres Maros, dan ahli waris terkait. 
 
Tim kuasa hukum berharap agar PT.Pertamina memberikan waktu dan kesempatan untuk bertemu langsung guna menyelesaikan permasalahan pelik ini secara transparan dan bermartabat.(rh)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media PosTimur.net