Pos Timur,
MAROS – Perkara perdata dengan nomor registrasi 03/PDT.G/2025/PN.MAROS telah memasuki tahapan krusial setelah pelaksanaan sidang terakhirnya. Pihak-pihak yang bersengketa kini menanti dengan penuh harap atau kecemasan akan kesimpulan dan keputusan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Maros.,Rabu (25/06/2025).
Sengketa yang berlokasi di kelurahan Hasanuddin, kecamatan Mandai ini melibatkan sejumlah pihak yang cukup signifikan. Dalam proses persidangan tersebut, Bapak Andi Azis Maskur bertindak sebagai kuasa hukum bagi Tergugat 2 hingga Tergugat 14. Keberadaan kuasa hukum yang mewakili banyak tergugat mengisyaratkan kompleksitas dalam struktur para pihak yang terlibat dalam perselisihan kepemilikan atau hak atas tanah di kawasan Hasanuddin, Mandai tersebut.
Meskipun detail mengenai duduk perkara secara spesifik belum dirinci dalam pemberitaan ini, tahapan sidang terakhir menandakan bahwa seluruh bukti dan argumen dari masing-masing pihak telah dipaparkan. Agenda selanjutnya adalah penyusunan kesimpulan oleh kuasa hukum para pihak, yang kemudian akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memutus perkara.
Perkara sengketa tanah seperti ini seringkali menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar bagi para tergugat yang terdampak. Oleh karena itu, keputusan pengadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mengakhiri perselisihan yang ada.
Masyarakat di sekitar kelurahan Hasanuddin dan kecamatan Mandai, serta para pihak yang terkait, kini mengalihkan perhatian pada Pengadilan Negeri Maros, menunggu kapan kesimpulan akan diajukan dan putusan akhir akan dibacakan. Perkembangan lebih lanjut dari perkara ini akan terus dipantau.
Sebagian Penutup, Andi Azis Maskur Selaku Kuasa hukum para tergugat optimis gugatan penggugat akan dibatalkan Pengadilan Negeri atau setidak-tidaknya tidak diterima oleh putusan majelis yang memimpin perkara ini dalam perkara NO.03/PDT.G/2025/PN.MAROS.(rh)