Tutup Menu

PERADI Sampaikan Pandangan Kritis atas RUU KUHP dalam RDPU Komisi III DPR RI: Soroti Kebebasan Berekspresi dan Hak Advokat

Selasa, 17 Juni 2025
DPN PERADI Sampaikan Pandangan Kritis atas RUU KUHP dalam RDPU Komisi III DPR RI (dok:rh)
    
Pos Timur, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta. Agenda ini fokus pada pembahasan mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).,Selasa (17/06/2025).
 
Kehadiran PERADI dalam RDPU ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan pandangan kritis dan konstruktif dari perspektif profesi advokat terkait substansi dan arah pembaruan hukum pidana nasional. Selain delegasi PERADI yang hadir atas undangan resmi parlemen, RDPU ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi III serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., pandangan organisasi disampaikan langsung oleh R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., selaku Ketua Harian DPN PERADI sekaligus Koordinator Tim Advokasi KUHP.
 
Pandangan PERADI: Mendukung Reformasi Hukum yang Progresif dan Konstitusional
 
Dalam pernyataan pembukaannya, Dwiyanto Prihartono menegaskan bahwa DPN PERADI pada prinsipnya mendukung pembaruan KUHP. Namun, penekanannya adalah bahwa pembaruan tersebut harus tetap selaras dengan prinsip-prinsip fundamental hukum, yaitu kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, dan penghormatan terhadap asas-asas peradilan yang adil (fair trial).
 
“PERADI menekankan bahwa KUHP yang baru harus menjawab kebutuhan zaman, tidak sekadar mengganti produk kolonial. Ia harus progresif, konstitusional, dan menghindari ruang tafsir yang berlebihan oleh aparat penegak hukum,” ujar Dwiyanto dalam pemaparannya di hadapan Komisi III.
 
Beberapa isu utama yang menjadi sorotan PERADI dalam RUU KUHP meliputi:
 
-Delik Pembatasan Kebebasan: PERADI menyoroti delik-delik yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, terutama pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
 
-Hak Tersangka dan Penasihat Hukum: Organisasi advokat ini menekankan pentingnya perlindungan hak-hak tersangka dan penasihat hukumnya, termasuk larangan penyadapan pembicaraan antara advokat dan klien tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.
 
-Akses Dokumen Hukum: PERADI mendesak adanya jaminan akses terhadap dokumen hukum, khususnya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bagi advokat yang mendampingi baik saksi maupun tersangka.
Perluasan Kewenangan Praperadilan: Diusulkan perluasan objek praperadilan agar masyarakat memiliki ruang untuk menguji legalitas proses penyelidikan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum.
 
Dwiyanto menyebut bahwa masih terdapat ketentuan-ketentuan dalam RUU KUHP yang berpotensi multitafsir dan dapat menjadi alat represif jika batasannya tidak diperjelas secara tegas. Ia memberikan contoh penyadapan pembicaraan advokat dan klien. "Pembicaraan antara advokat dan klien adalah ruang privat yang dilindungi hukum. Jika tidak ada batasan tegas, maka prinsip confidentiality sebagai bagian dari hak atas pembelaan akan terancam," jelasnya.
 
Usulan Substansi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
 
Tidak hanya berfokus pada KUHP, DPN PERADI juga menyampaikan usulan substansi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam aspek teknis penegakan hukum. Beberapa usulan tersebut antara lain:
 
-Pemisahan Norma Teknis: Mengusulkan pemisahan norma-norma teknis tertentu agar tidak dimasukkan ke dalam KUHAP, melainkan diatur dalam regulasi tersendiri yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan praktik peradilan.
 
-Kepastian Akses Dokumen Pemeriksaan: Menekankan perlunya kepastian akses hukum bagi penasihat hukum terhadap dokumen-dokumen pemeriksaan, yang saat ini kerap terhambat karena keterbatasan aturan formal.
 
-Praperadilan atas Penghentian Penyelidikan: Mengusulkan agar penghentian penyelidikan (SP2Lidik) dapat menjadi objek praperadilan, mengingat selama ini belum dapat diuji secara yudisial dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena minimnya mekanisme kontrol.
 
“Banyak dokumen penting seperti SP2Lidik yang diterbitkan penyelidik tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Maka kami mengusulkan agar hal ini bisa menjadi objek praperadilan,” tegas Dwiyanto.
 
Komitmen PERADI dalam Mengawal Legislasi Partisipatif
 
Usai forum RDPU, delegasi PERADI menggelar konferensi pers (doorstop) yang diliput berbagai media. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Supriyanto Refa, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI, menambahkan bahwa PERADI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk turut mengawal proses legislasi demi tegaknya keadilan substantif.
 
“Kami bukan hanya mitra kritis, tetapi juga mitra strategis DPR dan pemerintah dalam membangun sistem hukum nasional. Aspirasi kami mewakili kepentingan praktisi hukum yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan dampak dari setiap produk hukum yang dilahirkan,” ujar Refa. Menurutnya, semangat reformasi hukum pidana harus diterjemahkan dalam pasal-pasal yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penghormatan terhadap profesi hukum, bukan sekadar menjadi slogan.
 
RDPU bersama PERADI ini menandai bagian dari upaya Komisi III DPR RI untuk merumuskan KUHP yang lebih responsif, aspiratif, dan berkualitas. Dengan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi seperti PERADI, proses legislasi diharapkan dapat menghasilkan RUU KUHP yang benar-benar mewakili suara keadilan publik. 
 
DPN PERADI menegaskan komitmennya untuk terus terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan regulasi strategis, termasuk memberikan legal opinion dan analisis akademik terhadap produk legislasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.(rh)

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media PosTimur.net