Bupati Maros: Jalan Rusak Ditutup Warga Polewali Masuk Prioritas di APBD Pokok
Rabu, 21 Mei 2025
Istimewa
Pos Timur, MAROS - Usai aksi warga Dusun Polewali, Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa menutup akses jalan yang rusak parah beberapa waktu lalu mendapat atensi khusus dari Bupati Maros, Dr HAS Chaidir Syam.
Orang nomor satu di Kabupaten Maros itu memastikan jalan yang ditutup oleh warga Dusun Polewali bakal masuk program Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Maros.
"Untuk persoalan jalan tersebut sudah menjadi program dari dinas PUPR," ujar Bupati Maros, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/05/2025).
Chaidir mengatakan pemerintah kabupaten akan melakukan pembahasan bersama Anggota DPRD Maros untuk memprogramkan perbaikan jalan di Dusun Polewali dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pokok.
"Nantinya diharapkan bisa diprogramkan di Anggaran pokok, nantinya yang akan dibahas bersama Anggota DPRD Maros," papar Chaidir.
Chaidir selaku Sekretaris DPW PAN Sulawesi Selatan terpilih itu juga mengungkap bahwa penanganan jalan rusak yang ditutup warga Dusun Polewali sudah masuk dalam lokasi-lokasi yang menjadi prioritas pemerintah kabupaten untuk penganggaran kedepannya.
Diketahui, sebelumnya sejumlah warga gotong royong memasang palang kayu disebuah jalan yang menyambungkan Dusun Polewali ke desa tetangga akibat kondisinya rusak parah serta nyaris putus karena pondasi hancur dan tanahnya ambles.
Jalan yang ditutup itu saat ini sama sekali tidak bisa lagi dilewati kendaraan roda empat, meskipun warga setempat masih membuka jalur khusus untuk kendaraan motor bagi anak sekolah.
Pasca jalan tersebut ditutup warga mengundang beberapa pihak turut angkat bicara, mulai dari Camat Bontoa Baso, Anggota DPRD Maros Akbar Rusdi dan Rahmat Hidayat serta Ketua BPD Desa Pajukukang Akbar dan Sekretaris Desa Pajukukang Rahmat Nur.
Tak hanya itu, Rauf Mappatunru, selaku Direktur Populi Justice yang merupakan komunitas keadilan untuk rakyat telah berkirim surat pengaduan kepada Bupati Maros dengan nomor : 002/P-Justice/V/2025, tanggal 20 Mei 2025. (ac)