Pos Timur, MAROS - Tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Maros menjadi sorotan serius dengan total tunggakan yang tercatat mencapai Rp74,45 miliar hingga 30 April 2025. Angka ini merefleksikan tingkat kepatuhan yang masih rendah, yakni 52,29 persen dari total wajib pajak kendaraan di wilayah tersebut.,Rabu (07/05/2025).
Menurut Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Maros, Anras Perwira, mulai tahun ini terdapat pemisahan target penerimaan PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Provinsi Sulawesi Selatan, melalui UPT Pendapatan Wilayah Maros, menargetkan penerimaan sebesar Rp45 miliar, sementara Pemerintah Kabupaten Maros menargetkan Rp21 miliar dari opsen pajak, sehingga total target keseluruhan mencapai Rp66 miliar.
Namun, realisasi penerimaan hingga akhir April masih jauh dari harapan. UPT Maros baru mencatat penerimaan sebesar Rp13,75 miliar, yang setara dengan 30,46 persen dari target provinsi. Sementara itu, opsen pajak untuk Pemkab Maros baru terealisasi sebesar Rp5,68 miliar atau 26,93 persen dari target kabupaten.
Anras Perwira juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 65.534 unit kendaraan di Maros yang belum melakukan daftar ulang. Rinciannya meliputi 58.023 unit kendaraan roda dua dan 7.511 unit kendaraan roda empat. Tingginya angka tunggakan ini antara lain disebabkan oleh banyaknya kendaraan yang telah berpindah tangan dan digunakan di luar daerah, bahkan hingga ke Papua dan Kalimantan.
Untuk mendorong peningkatan kepatuhan, pemerintah memberikan insentif berupa program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua serta penghapusan denda bagi masyarakat yang segera melakukan balik nama kendaraan.
Sebagai langkah kolaboratif, Bapenda Provinsi Sulsel dan Pemkab Maros merencanakan upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB. Salah satunya adalah dengan menyertakan informasi tunggakan PKB dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ke tingkat desa, sekaligus mengarahkan wajib pajak untuk datang ke kantor Samsat terdekat.
Ditekankan pula konsekuensi atas keterlambatan pembayaran PKB, yaitu penerapan denda sebesar satu persen per bulan. Selain itu, dokumen kendaraan seperti STNK tidak dapat dicetak ulang sebelum seluruh tunggakan pajak dilunasi. Pengendara yang masih menunggak juga berpotensi dikenai sanksi saat dilakukan razia gabungan oleh pihak kepolisian.
Pihak Samsat Maros berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung keberlangsungan pembangunan daerah.(rh)