Pos Timur,
MAROS - Penertiban Pasar Subuh Tramo telah dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025. Empat pedagang dikenai sanksi pencabutan izin karena berulang kali melanggar jam operasional yang seharusnya berakhir pukul 09.00 WITA, namun mereka tetap berjualan hingga siang hari.
Langkah tegas ini diambil oleh Asosiasi Pedagang dan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Kopumdag) bersama Satpol-PP, menyusul Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD. Para pedagang yang dicabut izinnya ini disebut sebagai "yang paling bandel" dan memberi contoh buruk.
Meski begitu, pihak berwenang masih memberikan kesempatan bagi pedagang tersebut untuk kembali berjualan, asalkan mereka mendapatkan rekomendasi resmi dari Koperindag dan DPRD serta membuat pernyataan janji tidak akan mengulangi pelanggaran demi menjaga ketertiban pasar secara keseluruhan.(rh)