Pos Timur, MAROS - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Maros.
THR bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Maros akan dicairkan pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1.880.650.000 untuk pembayaran THR tersebut.
Sumber dana berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dialokasikan dalam APBDes masing-masing desa.
Penerima THR meliputi, 80 kepala desa (kades), 80 sekretaris desa (sekdes), 693 perangkat desa lainnya, termasuk kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), dan kepala dusun (Kadus).
Besaran THR yang diterima oleh setiap jabatan adalah sebagai berikut, Kepala desa: Rp3.500.000, Sekretaris desa: Rp2.250.000, Perangkat desa lainnya: Rp2.050.000.
Anggota BPD tidak termasuk dalam daftar penerima THR karena belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi BPD.
BPD hanya menerima Tunjangan kedudukan, bukan gaji. Namun, jika suatu desa memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencukupi, maka THR bagi anggota BPD dapat dibayarkan melalui sumber dana tersebut.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Maros dapat memahami mekanisme dan besaran THR yang akan mereka terima.(rrh)