Tutup Menu

Populi Justice Endus Dugaan Pungli Penertiban Sertifikat Gratis

Senin, 10 Februari 2025
Rauf Mappatunru Direktur Populi Justice (Dok:rrh)
    
Pos Timur, MAROS - Populi Justice menerima informasi dari seorang warga di Kabupaten Maros yang mengaku dimintai biaya pengurusan sertifikat gratis oleh oknum pemerintah di wilayahnya. Hal itu disampaikan Direktur Populi Justice, Rauf Mappatunru kepada wartawan di Kopi djoks, Senin (10/02/2025).
 
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan orang tuanya diminta membayar Rp2,2 juta rupiah jika ingin diuruskan sertifikat gratis untuk dua objek tanah miliknya, ungkap Rauf.
 
Tak hanya orang tuanya, kata Rauf, dia membeberkan ada banyak orang disekitar rumahnya turut menyetorkan uang hingga jutaan rupiah yang ikut program sertifikat gratis.
 
Dia (warga: red) menuturkan bahwa pendaftaran tanah gratis tersebut berlangsung pada tahun 2024 dan hingga kini sertifikat tanah belum diterima orang tuanya, ujar Rauf.
 
Usai menerima informasi, Rauf Mappatunru yang juga menjabat Sekretaris Direktur Kantor Hukum AZMARA belum bisa memastikan apakah permintaan biaya tersebut sah secara legal ataukah masuk kategori pungli (pungutan liar).
 
Rauf menjelaskan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara gratis merupakan program pemerintah yang sudah terlaksana sejak tahun 2018 hingga 2025. Namun tidak semua objek tanah di Indonesia bisa ikut PTSL gratis karena ada kriteria dan syarat yang diberlakukan.
 
Menurut dia, meskipun pembuatan sertifikat tanah lewat pendaftaran PTSL tidak dikenakan biaya alyas gratis dengan syarat dan ketentuan tertentu, akan tetapi pembebasan biaya hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat serta supervisi hingga laporan.
 
Di luar itu, lanjut Rauf, biasanya ada pembayaran seperti penyiapan dokumen, pengadaan batas tanah atau patok, dan operasional petugas dari instansi yang berwenang. Besaran biaya pungutan juga bervariasi setiap daerah.
 
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), nominal biaya yang dapat dipungut dari pemohon PTSL hanya berkisar Rp250 ribu rupiah khusus daerah yang masuk Kategori III, yakni Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.
 
Rauf berjanji akan mendalami informasi dugaan pungli PTSL tersebut, apabila ditemukan ada unsur perbuatan melawan hukum dalam pungutan itu maka pihaknya mengharapkan warga atau pemohon PTSL yang merasa dirugikan agar melapor ke polisi.(rrh)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media PosTimur.net