Pos Timur,
MAROS - Sehubungan Dengan Adanya isu sertifikat tanah pada kawasan Mangrove tepatnya desa Bontobahari, Kec.Bontoa Dengan hal itu, Kepala Badan Pertanahan Kab.maros Menanggapi Hal tersebut.,Kamis (06/02/2025).
Dr.Murad Abdullah, S.SIT., M.H. Menyampaikan bahwa penertiban sertifikat tanah yang terjadi pada wilayah kawasan mangrove di desa Bontobahari, Kec.Bontoa itu sesuai prosedur.
"Sertifikat Hak Milik No. 473/Bonto Bahari, Luas 8019 M2, Tanggal Penerbitan 27 November 2008 Dan Sertifikat Pun Tidak Mungkin Diterbitkan Jika Syarat-syarat Administrasi Jika Teknisnya Tidak Terpenuhi."ungkapnya.
Lanjut, Pada Saat itu, Belum Ada Ketetapan atau regulasi yang menyatakan bahwa daerah tersebut merupakan kawasan mangrove. kawasan mangrove baru ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi Perda No.4 Tahun 2012, Yang Kemudian Diperbaharui Dengan Perda No. 7 Tahun 2023., Terangnya.
Disamping itu, Dr.Murad juga Menambahkan bahwa meskipun klaim dari dinas kelautan dan perikanan (DKP) Bahwa Lokasi Tersebut berada Dikawasan laut, tetapi kami memiliki versi yang berbeda., imbuhnya.(rrh)