Sebagian ulama berpendapat bahwa berhubungan suami istri menjadi amalan sunnah malam Jum'at.
Trjadi perbedaan pendapat dari para ulama terkait hal ini:
Imam Al Ghazali misalnya, ia menjelaskan mengenai berhubungan suami istri pada malam Jum'at. Jika perlu memilih hari dalam berjima' (hubungan suami istri), adakah keutamaan malam Jumat dibandingkan malam-malam lainnya? Dalam hal ini, hadis yang sah dijadikan rujukan adalah riwayat Tirmidzi nomor 496, An-Nasai 3/95-96, Ibnu Majah nomor 1078, dan Ahmad 4/9.
"Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum'at, kemudian diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau gurau, niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan puasa dan shalat malam harinya," (HR. Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dilansir dari laman NU Online (10/11), Imam Baihaqi juga meriwayatkan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan keutamaan hubungan intim pada hari Jum'at.
Namun demikian, ulama-ulama hadits menilai riwayat hadits ini sebagai riwayat yang lemah sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum. Teks hadits riwayat Imam Baihaqi berbunyi sebagai berikut:
أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته
Artinya: Apakah kalian tidak sanggup berhubungan badan dengan istri kalian pada setiap hari Jum'at?. Hubungan badan dengan istri di hari Jum'at mengandung dua pahala: pahala mandinya sendiri dan pahala mandi istrinya. (HR Baihaqi).
Namun ada pendapat berbeda yang diungkapkan oleh ulama lain. Syekh Wahbah Az-Zuhayli, seorang ulama Ahlussunnah dunia di Damaskus Suriah menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak menganjurkan suami-istri mengkhususkan malam Jum'at untuk berhubungan badan.
"Didalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jum'at. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jum'at," seperti tertulis dalam buku Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556.
Hal senada juga diungkapkan Syekh Wahbah az-Zuhayli. Menurutnya: Didalam sunnah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jum'at. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan suami istri di malam Jumat. (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556).
Sumber: DetikHikmah