Tutup Menu

Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal di Pilkada

Kamis, 14 November 2024
Ilustrasi sidang uji materil di MK
    
Pos Timur, JAKARTA - Desain atau model surat suara untuk daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada diubah ke model plebisit dengan keterangan 'setuju' atau 'tidak setuju'.

Perubahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materil Pasal 54C UU 10 Tahun 2016 terkait desain surat suara bagi daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada. 

Putusan dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 126/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua, MK Suhartoyo, saat membacakan putusan.

"Menyatakan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) Kolon kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan 'setuju' atau 'tidak setuju' terhadap 1 (satu) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota"," ucap Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, hakim Saldi Isra menyampaikan MK pernah memutuskan mengenai desain surat suara untuk calon tunggal menggunakan model plebisit. Hal itu diputuskan dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2015.

Saldi menjelaskan dengan model plebisit, pemilih diberi dua pilihan untuk memilih 'setuju' atau 'tidak setuju' dengan calon tunggal tersebut. Jika opsi 'setuju' paling banyak dipilih, maka calon tersebut dinyatakan menang. Namun sebaliknya, jika opsi 'tidak setuju' banyak dipilih, maka perlu dilakukan Pilkada ulang.

MK menilai desain surat suara saat ini yang hanya menampilkan gambar pasangan calon dan kotak kosong tidak bergambar, akan menimbulkan kekhawatiran. Sebab, KPU tidak memberikan keterangan lebih jelas mengenai gambar dalam surat suara itu.

Menurut MK, desain surat suara calon tunggal perlu untuk dikembalikan ke model plebisit dengan keterangan 'setuju' atau 'tidak setuju' dan akan berlaku pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2029. (detikcom)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media PosTimur.net