Polda Sulsel Tetapkan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi
Kamis, 14 November 2024
ANTARA
Pos Timur, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dari bidang konstruksi, kredit perbankan hingga penyalahgunaan bantuan COVID-19.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi ini ditangani Subdit Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, yaitu pekerjaan fisik pada pembangunan jalan ruas Sabang-Tallang Kabupaten Luwu utara sepanjang 18 kilometer, ungkapnya saat menggelar ekspos kepada media.
Kapolda Sulsel menyebutkan dalam kasus tindak pidana tersebut ada 21 orang tersangka dengan inisial masing-masing, AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR dan NS. Saksi yang diperiksa sebanyak 453 orang dan saksi ahli 12 orang.
Barang bukti yang disita selama proses penyelidikan sebanyak 350 dokumen seperti BPKB, Sertifikat tanah, serta dokumen penting lainnya.
Kendaraan sebanyak 14 unit roda empat, 10 unit kendaraan roda 10 atau dum truk, delapan unit Forklip truk, satu ponsel, tiga unit laptop dan uang tunai Rp2,29 miliar lebih.
Dalam kasus ini penyelamatan uang negara (uang dan barang) senilai Rp8,7 miliar lebih, hasil perhitungan kerugian negara (PKN) sebesar Rp25,4 miliar lebih, dan potensi kerugian negara (AI) sebsar Rp59,4 miliar lebih, total keseluruhan senilai Rp84,8 miliar lebih.
Pasal yang disangkakan terhadap 21 tersangka itu yakni pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup pada kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)