Pemkab Maros Resmi Berlakukan Tarif Retribusi Pedagang Pasar Subuh di Tramo
Rabu, 02 Oktober 2024
Pos Timur, MAROS - Pemkab Maros resmi mengenakan tarif retribusi kepada pedagang pasar subuh yang beroperasi di pelataran Pasar Tramo Maros. Tarifnya Rp2 ribu per pedagang per hari.
Tarif ini berdasarkan kesepakatan pedagang yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Tramo dengan Dinas Kopurindag
Kepala Dinas Kopurindag, Agustam mengatakan pihaknya bekerja sama dengan asosiasi pedagang pasar Tramo yang bertanggung jawab terhadap pedagang pasar subuh tersebut.
"Pedagang melalui asosiasi menyetorkan retribusi sebesar Rp6 juta per bulan ke Pemkab Maros,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari mengatakan ada uji coba penerapan retribusi selama tiga bulan.
“Kan tahun 2024 ini sisa tiga bulan, Oktober, November, dan Desember. Kemudian kita lihat selama tiga bulan ini sudah jalan dan tidak ada riak-riak maka per Januari 2025 nanti kita terapkan kontrak per tahun,” jelasnya.
Suhartina menambahkan, pedagang pasar subuh ini akan dibolehkan berjualan di pelataran Pasar Tramo dari pukul 04.00 Wita sampai pukul 09.00 Wita. (*)