Tutup Menu

Freddy Kasus Pencabulan Ponakan Ditangkap Kejari

Rabu, 13 November 2024
    
Pos Timur, LABUHANBATU - Freddy Simangunsong terpidana kasus pencabulan ponakan ditangkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Selasa, 12 November 2024 siang.  

Penangkapan itu berdasarkan putusan mahkamah agung (MA) Nomor 6277 K/Pid.Sus/2024, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam amar putusan mahkamah agung (MA), Freddy diputus 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (*)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media PosTimur.net