Pos Timur, MAROS - Sekretaris Direktur Kantor Hukum Azmara, Rauf Mappatunru menerima Rekomendasi Pembentukan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rekomendasi tersebut diserahkan oleh Koordinator Steering Committee (Korster) Wahyuddin kepada Rauf pada acara Forum Daerah Perlindungan Anak ke 2 Komnas PA yang digelar di Warkop Joks Maros, Kamis, 7 November 2024.
Sebelumnya, Rauf Mappatunru menjabat sebagai ketua Komnas Anak Maros (sebutan lain dari Komnas PA) Periode 2019-2024 dan telah demisioner usai Riyan Restu Hidayat ditetapkan sebagai ketua Komnas Anak Maros Periode 2024-2029 secara aklamasi pada acara yang sama.
Selama tiga bulan ke depan, Rauf mendapat tugas baru, yakni mepersiapkan Forum Daerah Perlindungan Anak Tingkat Provinsi untuk memilih dan menetapkan ketua Komnas Perlindungan Anak Sulsel.
Dia pun siap mengakomodir teman-teman di kabupaten/kota se Sulsel yang memiliki misi yang sama dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk menjadi penanggung jawab pembentukan Komnas Anak di daerah-daerah.
Rauf mengatakan perjuangan Arist Merdeka Sirait hingga akhir hayat hidupnya dalam melakukan pembelaan demi kepentingan terbaik bagi anak-anak di Indonesia tidak boleh terputus.
"Kita di daerah harus melanjutkan perjuangan Pak Arist dan memastikan tak akan ada lagi anak-anak di Sulsel yang ditelantarkan, dilecehkan, dieksploitasi, dan direnggut hak masa kecilnya," tandas Rauf.
Selanjutnya, Rauf akan segera melaporkan hasil-hasil Forum Daerah Perlindungan Anak ke 2 Kabupaten Maros kepada ketua umum Komnas PA Pusat dan berkoordinasi dengan Plt Gubernur Sulsel serta para Pimpinan Forkopimda dan OPD se Sulsel untuk membahas persiapan Forum Daerah Perlindungan Anak ke 1 Komnas Perlindungan Anak Sulawesi Selatan.
Rauf berharap agar masyarakat turut aktif memantau anak-anak yang berada di lingkungannya dan mau menjadi pelopor perlindungan anak. Untuk itu, pengacara muda Azmara Law Office itu akan mengaktifkan "Call Center Pengaduan Kasus Anak" baik yang menjadi korban maupun pelaku kejahatan termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum. (red)