Pos Timur,
MAKASSAR - Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan unras di depan kantor dinas perdagangan kota makassar dan DPRD kota makassar.,Rabu (09/10/24)
Aksi untuk rasa yang dilakukan oleh solidaritas aktivis pemerhati hukum sulawesi selatan membawa isu terkait adanya toko sekaligus gudang beraktivitas sebagai penyuplai miras yang berlokasi di Jl. Sembilan, Kec. Bontoala, Kota Makassar.
Rahul selaku Jendlap dalam orasinya menyampaikan aturan pergudangan sudah diatur dalam perda terkait kawasan pergudangan.
“Aturan pergudangan sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Selain itu, larangan kegiatan gudang dalam kota juga diatur di Peraturan Walikota Makassar nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.” Ujarnya.
Lanjut, rahul dalam orasinya di depan Kantor Dinas Perdagangan Kota Makassar menyampaikan adanya salah satu gudang/toko yang berlokasi di Jl. Sembilan,Kec. Bontoala yang diduga merupakan gudang penyuplai miras.
“Maraknya aktivitas gudang yang diduga melanggar aturan kawasan pergudangan salah satunya yaitu, Gudang/Toko tidak memiliki plang nama yang berada di Jl. Sembilan,Kecamatan Bontoala. Kuat dugaan kami gudang ini tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan juga diduga tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol/miras.” tegas rahul.
Aksi tersebut diterima dengan baik oleh pihak perwakilan Disperindag Kota Makassar dari bagian staf dan melakukan audiensi bersama.
“Kami dari disperindag sudah bukan lagi tanggung jawab kami dalam pengawasan pergudangan. Kewenangan dalam menindak lanjuti persoalan pengawasan berada pada tugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)”ujarnya.
Selanjutnya, Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sul-Sel melanjutkan unras di depan Kantor DPRD Kota Makassar. Namun unras yang dilaksanakan diwarnai dengan kekecewaan oleh massa aksi karena tidak satupun anggota DPRD yang mampu menemui massa aksi.
Rahul menegaskan akan melakukan kembali aksi unjuk rasa dengan gelombang massa yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan aksi unras dengan massa yang lebih besar sampai DPRD Kota Makassar melaksanakan RDP dan Menutup segera Gudang yang melanggar aturan”tegasnya.
Diketahui, beberapa hari lalu, Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum Sul-Sel telah melayangkan surat permohonan RDP di Kantor DPRD Kota Makssar terkait adanya Gudang penyuplai miras di Kecamatan Bontoala.(Tim)