Tutup Menu

Cafe Noyu Eat & Drink Berkedok Diskotik, Solidaritas Pemerhati Hukum Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor DPRD Kota Makassar

Sabtu, 21 September 2024
Solidaritas Aktiviw Pemerhati Hukum Unjukrasa Di Depan Kantor DPRD Kota Makassar (Foto:Tim)
    
Pos Timur, MAKASSAR - Aksi unjukrasa yang dilaksanakan oleh solidaritas aktivis pemerhati hukum di depan kantor DPRD Kota Makassar Jl. A.P Pettarani, Kota Makassar,Sulawesi Selatan.,Jumat (20/09/2024).
 
Puluhan massa melakukan aksi unjukrasa dari Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum (SAPH) didepan kantor DPRD Kota Makassar membawa isu terkait lemahnya penegakan Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata. 
 
Maraknya aktivitas THM (Tempat Hiburan Malam) yang diduga melanggar aturan yang berlaku, menjadi landasan utama SAPH melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Makassar. 
 
Salah satu orator menyampaikan bahwa penegakan dan pengawasan jalannya perda di Kota Makassar masih lemah. Terkhususnya Perda No. 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata
 
“Perda Kota Makassar Merupakan Peraturan Daerah yang telah di sepakati bersama dan seluruh elemen masyarakat wajib mematuhi aturan dalam perda tersebut. Terkhususnya pada perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha Pariwisata yang hari ini masih banyak THM di Kota Makassar masih melanggar aturan yang berlaku.” Ujar, Dani. 
 
Disisi lain, Rahul selaku jendral Lapangan menegaskan bahwa salah satu THM (Tempat Hiburan Malam) yang diduga melanggar perda yang dimaksud yaitu Cafe Noyu Eat & Drink yang berkedok diskotik. 
 
“Kami tegaskan bahwa salah satu THM (Tempat Hiburan Malam) kami duga melanggar aturan perda tersebut. Beberapa pasal telah diatur dalam perda tersebut namum mirisnya, pihak terkait masih melaksanakan aktivitas hiburan malam yang kami nilai telah melanggar aturan yang berlaku.Salah satunya Cafe Noyu Eat & Drink yang kami duga merupakan cafe berkedok diskotik. THM ini kami duga Belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan juga kami duga melanggar beberapa pasal didalam perda No. 5 Tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata” Ujar, Rahul. 
 
Salah satu anggota DPRD hadir langsung mendengarkan dan menjemput aspirasi dari Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum dalam hal ini Fasruddin Rusli (Acil). 
 
Fasruddin Rusli menyampaikan terkait Tuntutan dari SAPH akan segera menindaki seluruh Tempat Hiburan Malam yang melanggar di Kota Makassar
 
“Kami akan menindaki seluruh Tempat Hiburan Malam yang melanggar di Kota Makassar, bukan hanya Noyu Eat & Drink yang diduga melanggar dan perlu di tertibakan, namun banyak THM di Kota Makassar yang perlu ditertibkan. Maka dari itu, kami dari Pihak DPRD Kota Makassar akan segera mungkin melakukan RDP bersama pihak terkait sesuai tuntutan yang dibawa. “ ujar Fasruddin Rusli.(Tim)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media PosTimur.net