Pos Timur,
MAROS - Azmara Law & Partner, Andi Aziz Maskur Selaku Kuasa Hukum Suhartina Bohari Menanggapi hasil tes kesehatan bakal calon wakil bupati Maros yang tak memenuhi syarat (TMS) Pada Saat Jumpa Pers Di Warkop 21 Grandmall Batangase, Kec.Mandai, Kab.Maros.,Sabtu (07/09/2024) Malam.
Dalam Jumpa Persnya secara khusus Kepada awak Media, Andi Azis Maskur menyampaikan Bahwa pemberitaan tersebut sudah sangat blunder di beberapa media. di dalam pemberitaan tersebut sama sekali, pihak KPU Maros tidak menyebut secara detail penyebab TMS-nya Suhartina Bohari.
"Terkait dengan beberapa pemberitaan Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat tes kesehatan. Namun tidak ada penjelasan lebih detail dari KPUD Maros TMS-nya apa sehingga dia dinyatakan gagal maju sebagai Bakal Calon Bupati Maros, Ini yang akan ditelusuri,"ungkapnya.
Lanjut, Jika penyebab TMS itu sudah jelas maka itu akan berlanjut ke ranah hukum dan pihak kami akan melakukan pendampingan dan membela hak hukum dari Suhartina Bohari.
Sebagai kuasa hukum Suhartina Bohari, Azis Maskur menuturkan, sejauh ini kliennya belum menerima hasil TMS-nya. Apalagi hasil TMS tersebut bersifat rahasia. Tidak bisa diketahui oleh umum, kecuali oleh tim dokter pemeriksa.
"Jadi saya baca beritanya KPU itu masih tertutup. Tidak mau menjelaskan terkait dengan penyebab TMS-nya. Klien Kami juga masih bingung kenapa menjadi TMS. Kalau disebut kesehatan, kesehatan kan bisa karena jantung, bisa yang lainnya," ujarnya.
Lebih Lanjut, Dia menjelaskan, sepanjang pengetahuannya, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sifatnya rahasia. "KPU barangkali juga ada larangan untuk menyampaikan secara publik. Makanya hanya disebut TMS. Bukan kami meragukan. Tapi KPU kan punya kewenangan secara administrasi untuk menyampaikan pengumuman setiap tahapan pemilu. "Apapun hasilnya itu adalah kewenangan,"Terangnya.
Dipublishnya hasil pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan TMS oleh KPU, tentu secara hukum ini merugikan secara personal.
Azis mengaku akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, maka mereka akan melawan.
"Saya rasa kalau issu itu, tidak perlu dibahas. Tidak perlu diperpanjang dulu. Namanya issu, kalau dalam konteks dunia hukum itu tempatnya di tong sampah," tegasnya.(Ian)