Selama Ramadhan, Sekda Kepulauan Sula: Pegawai Diberi Kelonggaran
Selasa, 13 April 2021
Sekda Kepulauan Sula, Maluku Utara, Syafruddin Sapsuha saat di wawancara sejumlah wartawan
SULA, Pos Timur - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) selama bulan Ramadhan.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) langsung merespon edaran tersebut dan menindak lanjutinya.
Saat ini, Pemda Kepsul telah mengatur jam kerja bagi pegawai sesuai dengan edaran Menteri PAN-RB tersebut.
"Saya telah menandatangani Surat Edaran (SE) dari kementerian terkait dengan jam kerja pegawai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul, Syafruddin Sapsuha kepada awak media, Selasa (13/04/2021).
Syafrudin mengatakan, selama bulan Ramadhan, pegawai tetap melaksanakan aktifitas kantor seperti biasa. Masuk kantor pada pukul 08.00 dan pulang kantor pukul 15.30 WIT, ujarnya.
Lanjut dia, selain menindak lanjuti SE Menteri PAN-RB, Pemda Kepulauan Sula saat ini juga menerapkan kehadiran online bagi pegawai yang di pantau berdasarkan lokasi absen.
Misalnya, kalau ada pegawai yang berada di luar lokasi, maka tidak bisa absen karena titik kordinatnya tidak ditentukan. Jadi absen dari rumah juga bisa. Ini di bulan Ramadhan, jadi kita beri kelonggaran, tutupnya. (sarmin drakel)