Advokat Hery Chariansyah Terpilih Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Hasil Fornaslub
Minggu, 31 Maret 2024
Ketua Umum Terpilih Komnas Perlindungan Anak, Hery Chariansyah. (Foto: Ist)
Pos Timur, JAKARTA - Forum Nasional Luar Biasa (Fornaslub) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sukses dilaksanakan selama tiga hari di Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Jakarta, pada 21 - 23 Maret 2024.
Fornaslub bertujuan untuk memilih ketua umum yang difinitif pasca Arist Merdeka Sirait meninggal dunia pada, Sabtu (28/8/2023).
Agar tidak terjadi kekosongan pemimpin kala itu, maka Lia Latifah diangkat sebagai Pjs Ketua Umum Komnas PA diampingi Pravistania Putri sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Ada dua agenda utama Fornaslub, yakni Pemilihan dan Penetapan Ketua Umum Definitif Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan Penyempurnaan Statuta / Anggaran Dasar Organisasi.
Advokat Hery Chariansyah terpilih menjadi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak hasil Fornaslub dengan pertimbangan karena dia merupakan lawyer dan pernah menjabat sebagai Sekjen Komnas PA era Arist Merdeka usai wafatnya sekjen Dhanang Sasongko.
Hery dinilai dapat melanjutkan kerja-kerja advokasi pemenuhan hak dan perlindungan anak di seluruh Indonesia serta mampu mengarahkan Komnas Perlindungan Anak menuju pendekatan inovatif dan strategi yang komprehensif dalam mengatasi berbagai tantangan perlindungan anak yang dihadapi.
Sementara, penyempurnaan Anggaran Dasar bertujuan untuk meningkatkan dan menguatkan keorganisasian Komnas Perlindungan Anak agar dapat berdaptasi dan merespon secara efektif perkembangan, kebutuhan, dan tantangan organisasi yang ada saat ini.
Ketua Umum Komnas PA terpilih, Hery Chariansyah dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rekan-rekan Komnas Perlindungan Anak Tingkat Provinsi sebagai pemegang suara dalam Fornaslub.
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan tindakan kolektif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.
"Program kerja utama yang akan dilakukan ialah membangun sistem perlindungan anak melalui penguatan sistem kelembagaan Komnas Perlindungan Anak," beber Hery.
Hery yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta mengatakan akan melakukan pendekatan dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan perlindungan anak seperti lembaga-lembaga pemerintah, lembaga peradilan, dan penegak hukum serta organisasi masyarakat sipil. (ril/rfs/roef)