Kabur Usai Ketahuan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Akhirnya Diringkus Polisi
Kamis, 28 Maret 2024
Ilustrasi korupsi dana desa
Pos Timur, KUANSING - Tim Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap Kepala Desa (Kades) Sitorajo, Kecamatan Kuantan Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kades Sitorajo berinisial Z (48) terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp592.192.510.
Sebelumnya, Z kabur ke Jawa Barat saat ketahuan melakukan korupsi dana desa. Namun pelariannya harus kandas karena keberadaannya terlacak oleh polisi dan langsung dilakukan penangkapan pada, Selasa (26/3/2024).
Tersangka oknum kepala desa diduga melakukan dominasi terhadap anggaran dan kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, kata
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito kepada wartawan.
Tak hanya itu, Kades Sitorajo itu juga tidak menyetorkan pajak dan Silpa.
Pangucap menambahkan kini tersangka sudah ditahan dan sementara menjalani proses pemeriksaan di Polres Kuansing untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (roef)