Paripurna DPR RI Sahkan RUU Desa: Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun
Kamis, 28 Maret 2024
Rapat Paripurna DPR RI
Pos Timur, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa akhirnya disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna yang digelar, Kamis (28/3/2024) hari ini.
Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didamping Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel di gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Peserta sidang rapat paripurna menyetujui RUU Desa menjadi produk Undang-Undang yang langsung disambut ketukan palu pengesahan oleh Puan yang sedang memimpin paripurna.
Untuk diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi UU itu mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. (roef)