Sidang MKMK Putuskan Anwar Usman Kembali Terbukti Langgar Kode Etik
Kamis, 28 Maret 2024
Hakim Konstitusi, Anwar Usman. (Foto: Ist)
Pos Timur, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terbukti melanggar kode etik karena tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena terdapat konflik kepentingan.
Pelanggaran kode etik Anwar Usman ini membuat dirinya harus dijatuhi sanksi pencopotan jabatannya sebagai Ketua MK.
Tak terima dengan keputusan itu, Anwar mengekspresikan kekecewaannya dalam sebuah pernyataan di media dan mengajukan gugatan ke PTUN.
Anwar yang dilaporkan kembali di MKMK ternyata harus menelan pil pahit karena dalam pembacaan putusan sidang hari ini (28/3) di gedung MK jakarta, dia selaku Hakim terlapor dinyatakan terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK, I Dewa Gede Palguna menyebut Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.
"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim terlapor," ucap Palguna.
Ketua Majelis MKMK, Palguna dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa Hakim Konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan, termasuk harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.
Palguna mengatakan Majelis Kehormatan berpandangan bahwa apa yang dilakukan Anwar Usman merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (roef)