Prof Yusril Nilai Gugatan PHPU Amin di MK Lebih Banyak Mengandung Narasi dan Asumsi
Rabu, 27 Maret 2024
Konferensi pers Tim Pembela Prabowo-Gibran di gedung MK, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)
Pos Timur, JAKARTA - Permohonan Perselisihan Hasil Pemiilihan Umum (PHPU) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dinilai lebih banyak mengandung narasi dan asumsi tanpa dilandasi bukti.
Pernyataan itu diungkap Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof Yusril Ihza Mahendra di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
"Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti," kata Yusril usai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024.
Menurut Yusril, gugatan PHPU Pilpres 2024 oleh tim Amin hanya berorientasi membangun opini daripada membawa bukti. Asumsi itu bukan merupakan bukti, tandasnya.
Yusril mengatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban besok jam 1 siang atas permohonan yang disampaikan tim hukum Anies-Muhaimin.
Dia memastikan tidak ada yang sulit untuk menanggapi permohonan tersebut karena hanya merupakan narasi, dugaan, dan asumsi yang bukan merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan, terang Yusril.
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan presiden terpilih pada Pilpres 2024. (roef)