Tutup Menu

Penagih Utang Bakal Kena Denda Rp15 Miliar Jika Memaksa dan Meresahkan Konsumen

Selasa, 26 Maret 2024
Ilustrasi
    
Pos Timur, JAKARTA - Penting diketahui masyarakat, penagih utang dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk pinjaman online (pinjol) dapat dikenakan denda hingga Rp15 miliar apabila terbukti melanggar peraturan penagihan.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rela Ginting mengatakan aturan penagihan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Sanksi administratifnya yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif denda administratifnya itu Rp15 miliar, sangat gede gitu ya. Nah dapat kami sampaikan disini bahwa denda administratif Rp15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari POJK sebelumnya, POJK 6/2022 ya, titik maksimalnya," katanya dalam konferensi pers, dikutip detikcom.

Rela menjelaskan bahwa penagih terlebih dahulu akan dikenakan sanksi administrasi lainnya, seperti peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.

Setelah dijatuhi sanski administrasi, para penagih pelanggar aturan tersebut akan dikenakan lagi denda maksimal Rp15 miliar.

Selain itu, POJK 22 Tahun 2023 juga mengatur waktu penagihan dibatasi dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat. Penagih pun dilarang menagih pinjaman kepada yang bukan nasabahnya karena akan mengganggu pihak lain serta tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik dan verbal. (cn/roef)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media PosTimur.net