Tak Terima Ditagih Utang, Oknum Polisi Menembak Debt Collector
Senin, 25 Maret 2024
Ilustrasi penembakan oleh oknum polisi
Pos Timur, PALEMBANG - Pelaku penganiayaan disertai penembakan terhadap dua orang debt collector atau penagih utang di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) kini berstatus buronan polisi.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel telah menetapkan pelaku yang merupakan oknum polisi inisial Aiptu FN dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aiptu FN melakukan penganiayaan kepada kedua korban karena tak terima ditagih kendaraan mobil miliknya oleh debt collector. Dengan menggunakan senjata tajam dan air softgun, pelaku kemudian melancarkan serangan kepada para korban.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/3) lalu. Dimana pelaku yang sedang berada diparkiran salah satu mall dihampiri dua orang debt collector untuk menagih utang mobil milik pelaku yang menunggak selama dua tahun.
Kedua korban debt collector itu telah melaporkan Aiptu FN ke pihak berwajib dengan Pasal 351 ayat 2, yakni penganiayaan berat yang ancaman pidananya lima tahun penjara.
Sementara, istri Aiptu FN juga dikabarkan telah membuat laporan polisi terhadap kedua penagih utang terkait perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.
Barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN kini telah diamankan di Mapolda Sumsel. (cn/roef)